- Biaya Jabatan (PMK 250/ pmk.03/2008)
max sebulan Rp. 500.000,-
max setahun Rp. 500.000,- x n
2. Biaya Pensiun
= 5 % x PH. Bruto berupa uang pensiun
max sebulan Rp. 200.000,-
max setahun Rp. 200.000,- x n
2. Biaya Pensiun
= 5 % x PH. Bruto berupa uang pensiun
max sebulan Rp. 200.000,-
max setahun Rp. 200.000,- x n
3. Iuran Pensiun yang ditanggungkan karyawan
- Pembayaran kepada Jamsostek atau
- Dana Pensiun yang sudah disahkan MenKeu
4. PTKP