Ex. Asumsikan sabuah perusahaan mempunyai 2 orang karyawan, Arif dan Maria. Ketiganya merupakan pegawai tetap dengan gaji masing-masing Rp. 2 Juta /bln. Selain gaji Maria menerima tunjangan atas Pph nya sedangkan Arif Pph-nya ditanggung pemberi kerja. Status keduanya adalah K/2. Diasumsikan tidak ada tunjangan atau potongan tambahan lain dari yang tersebut diatas dan keduanya telah ber-NPWP. Maka hitung Pph-nya .........
Maria Arif
Gaji 2.000.000 2.000.000
Tunjangan PPh 12.500 12.500
Penghasilan Bruto 2.012.500 2.012.500
Biaya Jabatan (100.625) (100.000)
Penghasilan Netto 1.911.875 1.900.000
Penghasilan Setahun 22.942.500 22.800.000
PTKP (19.800.000) (19.800.000)
Penghasilan Kena Pajak 3.142.000 3.000.000
PPh Terhutang
5 % 157.100 150.000
Pph terutang sebulan 13.092 12.500
Tunjangan Pph (12.500) -
Pph di tanggung Perusahaan - (12.500)
Pph dipotong 592 -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar