BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 :
- Kalim dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
- Natura/ kenikmatan yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP)/ Pemerintah
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang di sahkan MENKEU yang dibayar oleh pemberi kerja
- Beasiswa
- Bantuan/ santunan dari Bad Penyele Jam Sos
- Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi dari badan/ LAZ yang dibentuk/ disahkan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar