Kamis, 20 Oktober 2011

Bukan objek PPh Pasal 21

BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 :

  • Kalim dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
  • Natura/ kenikmatan yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP)/ Pemerintah
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang di sahkan MENKEU yang dibayar oleh pemberi kerja
  • Beasiswa
  • Bantuan/ santunan dari Bad Penyele Jam Sos
  • Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja
  • Zakat yang diterima oleh orang pribadi dari badan/ LAZ yang dibentuk/ disahkan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar