Rabu, 19 Oktober 2011

Pihak Pemotong PPh Pasal 21

PIHAK PEMOTONG PPh PASAL 21 :

PEMBERI KERJA :
  • Orang Pribadi ( Kecuali yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas )
  • Badan ( Termasuk BUT )
BENDAHARAWAN PEMERINTAH :
  • Dana Pensiun, PT. Taspen, PT. Astek, Penyelenggara Jamsostek
  • Penyelenggara Kegiatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar