Pph 21 Perorangan
Rabu, 19 Oktober 2011
Pihak Pemotong PPh Pasal 21
PIHAK PEMOTONG PPh PASAL 21 :
PEMBERI KERJA :
Orang Pribadi ( Kecuali yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas )
Badan ( Termasuk BUT )
BENDAHARAWAN PEMERINTAH :
Dana Pensiun, PT. Taspen, PT. Astek, Penyelenggara Jamsostek
Penyelenggara Kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar